DANA PENSIUN SYARIAH
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan
ole suatu lembaga untuk mengasilkan manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran
berkala yang dibayarkan kepada peserta dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Menurut pasal 1 UU No. 11 tahun 1992 pengertian dana pendiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Dari definisi di atas, dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun (retirement),
mengalami cacat (disability), atau meninggal dunia (death).
Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola
dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, yakni bebas dari unsur-unsur yang
dilarang syariat Islam, seperti riba (interet), risywah (suap-menyuap), gharar
(penipuan), maisir (perjudian) dan bathil (haram).
B.
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga
Keuangan
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK) pertama kali
berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi nirlaba, dengan tujuan meningkatkan
peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik
kepada masyarakat, paa anggota, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan
kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya. AsosiasI DPLK
saat ini terdiri dari 22 anggota, 6 dari perbankan dan 16 dari asuransi jiwa
yang merupakan perusahhaan penyelenggara DPLK di Indonesia. Kepengurusan
asosiasi DPLK terdiri dari dewan pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum
Anggota untuk periode tiga tahun kepengurusan. Selain dewan pengawas, juga
terbentuk dewan penasihat dan pelindung untuk periode tahun 2006-2009. Asosiasi
DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misinya dalam membangun
industri dana pensiun pada saat ini dan dimasa yang akan datang.
Visi :
Mengoptimalkan
peran Asosiasi DPLK dalam mengembangkan industri dana pensiun khususnya DPLK
dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Misi :
1.
Mewujudkan
kepentingan industri DPLK demi kemajuan bersama;
2.
Berperan
aktif dalam meningkatkan pengetahuan, memperjuangkan aspirasi dan berbagi
informasi bagi para anggotanya sehubungan dengan pengelolaan DPLK;
3.
Mewujudkan
pengelolaan dana yang akuntabel sesuai dengan pedoaman “Good Pension Fund
Governance”;
4.
Meningkatkan
keberadaan dan peran serta DPLK dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan
kemajuan lembaga nonbank.
C.
Asas, Tujuan Dan Fungsi Dana
Pensiun
1.
Asas Dana Pensiun
Menurut
ketentuan UU No.11 tahun 1992 tentang penyelenggaraan Dana Pensiun, bahwa
asas-asas dana pensiun sebagai berikut:
a.
Asas
keterpisahan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan
hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun terutama yang bersumber dari iuran
terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada
pendirinya.
b.
Asas
pembinaan dan pengawasan
Agar penggunaan kekayaan dana
pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak
tercapainya maksud utama penumpuka dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan meliputi sistem
pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
c.
Asas
penundaan manfaat
Penyelenggaraan
program dana pensun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak
peserta maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak
peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayaranya
dilakukan secara berkala.
d.
Asas
keebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja
untuk untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan
merupakan komitmen yang harus dilakukan
2.
Tujuan Dana Pensiun
Menurut Prof.
Dr. Abdul Ghafur Anshari, tujuan program pensiu dapat dilihat dari seg ekonomi
dan segi sosial. Dari segi ekonomi, program pensiun merupakan upaya pemberi
kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang
memiliki potensi, cerdas, terampil, dan produktif yang dapat diharapkan untuk
meningkatkan atau mengembangkan perusahaan.
Adapun dari
segi sosial, program pensiun merupakan wujud tanggung jawab sosial (CSR)
pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat tidak mampu lagi bekerja
dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meninggal dunia. Dengan menjadi
peserta program pensiun, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas dan dedikasi
yang tinggi terhadap perusahaan dan memberikan rasa aman kepada karyawan pada
saat mencapai usia pensiun. Ini berarti karyawan mempunyai tambahan kompensasi
meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
3.
Fungsi Dana Pensiun
Adapun dungsi
program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
a.
Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungjawaban atas beban bersama dari dana pensiun;
b.
Tabungan,
yaitu impunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dan atas nama pesertanya. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat
dari setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya;
c.
Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaanya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
dan mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan atau janda/duda
peserta.
D.
Sejarah Perkembangan Dana Pensiun
Syariah
Secara faktual, di Indonesia pada 1995 dana pensiun yang menetapkan
Prinsip syariah ini baru ada satu, yakni dana pensiun syariah yang dikeluarkan
oleh PT Principal Indonesia. Polanya hampir sama dengan pola tabungan. sementara
pada 1997 sudah terdapat beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun
syariah, di antaranya Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Prinsipal
Indonesia), dan Alianz.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat penyelenggara Program
Pensiun Iuran Tetap (PPIP ) yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia, tbk.
Dan disahkan berdasarkan SK Menteri Keuangan No. KEP.485/KM/1997, Tanggal 10
Oktober 1997. Melalui dukungan jaringan Bank Muamalat yang tersebar di seluruh
Indonesia, DPLK siap memberikan layanan di setiap outlet BMI untuk review taran
pendaftaran, setoran, maupun pembayaran manfaat pensiun di kemudian hari.
Lambannya pertumbuhan Dana Pensiun Syariah disebabkan oleh beberapa
faktor, di antaanya keterbatasan regulasi, keterbatan instrumen investasi,
belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya
sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.
E.
Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah
Dasar hukum berlakunya Dana Pensiun syariah yaitu:
1.
QS.
An-Nisaa (4): 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ
خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat di atas menganjurkan kepada
umat lslam agar mereka tidak meninggalkan keturunan yang lemah, yang tidak
sejahtera. Maka sala satu upaya untuk meningkatkan tarap hidup sejahtera yakni
dengan menjadi peserta dana pensiun.
2.
Hadits Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya bila kamu
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik bagimu daripada
meninggalkan mereka dalam keadaan menjadi beban bagi orang lain dan
meminta-minta kepada orang lain." (HR. Bukhari)
a.
UU
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
b.
Kompilasi
Hukum Ekonomi syariah.
c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
d.
Keputusan
Menteri Keuangan RI No.288/KMK.017/1983 tanggal 28 Februari 1993 tentang Tata
Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun.
e.
Fatwa
DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Wakalah.
f.
Fatwa
DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Mudharabah.
F.
Akad Dalam Dana Pensiun Syariah
1.
Akad Wakalah
Berdasarkan
Fatwa DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Wakalah. Memutuskan:
G.
Jenis-Jenis Dana Pensiun Syariah
Menurut Pasal 626 Kmpilasi
Hukum Ekonomi Syariah, jenis dana pensiun syaria terdiri dari:
1.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Syariah; dan /atau
2.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah.
terima kasih telah berkunjung . DanaPensiun Syariah
Comments
Post a Comment