DANA PENSIUN SYARIAH


A.      Pengertian Dana Pensiun Dan Dana Pensiun Syariah
https://airika0.blogspot.co.id/2018/03/dana-pensiun-syariah.html
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan ole suatu lembaga untuk mengasilkan manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Menurut pasal 1 UU No. 11 tahun 1992 pengertian dana pendiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas, dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun (retirement), mengalami cacat (disability), atau meninggal dunia (death).
Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, yakni bebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat Islam, seperti riba (interet), risywah (suap-menyuap), gharar (penipuan), maisir (perjudian) dan bathil (haram).
B.       Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK) pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi nirlaba, dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, paa anggota, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya. AsosiasI DPLK saat ini terdiri dari 22 anggota, 6 dari perbankan dan 16 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahhaan penyelenggara DPLK di Indonesia. Kepengurusan asosiasi DPLK terdiri dari dewan pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode tiga tahun kepengurusan. Selain dewan pengawas, juga terbentuk dewan penasihat dan pelindung untuk periode tahun 2006-2009. Asosiasi DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misinya dalam membangun industri dana pensiun pada saat ini dan dimasa yang akan datang.
Visi :
Mengoptimalkan peran Asosiasi DPLK dalam mengembangkan industri dana pensiun khususnya DPLK dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Misi :
1.        Mewujudkan kepentingan industri DPLK demi kemajuan bersama;
2.        Berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan, memperjuangkan aspirasi dan berbagi informasi bagi para anggotanya sehubungan dengan pengelolaan DPLK;
3.        Mewujudkan pengelolaan dana yang akuntabel sesuai dengan pedoaman “Good Pension Fund Governance”;
4.        Meningkatkan keberadaan dan peran serta DPLK dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kemajuan lembaga nonbank.
C.      Asas, Tujuan Dan Fungsi Dana Pensiun
1.         Asas Dana Pensiun
Menurut ketentuan UU No.11 tahun 1992 tentang penyelenggaraan Dana Pensiun, bahwa asas-asas dana pensiun sebagai berikut:
a.         Asas keterpisahan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun terutama yang bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.

b.        Asas pembinaan dan pengawasan
Agar penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama penumpuka dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
c.         Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayaranya dilakukan secara berkala.
d.        Asas keebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan komitmen yang harus dilakukan
2.         Tujuan Dana Pensiun
Menurut Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshari, tujuan program pensiu dapat dilihat dari seg ekonomi dan segi sosial. Dari segi ekonomi, program pensiun merupakan upaya pemberi kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil, dan produktif yang dapat diharapkan untuk meningkatkan atau mengembangkan perusahaan.
Adapun dari segi sosial, program pensiun merupakan wujud tanggung jawab sosial (CSR) pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat tidak mampu lagi bekerja dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meninggal dunia. Dengan menjadi peserta program pensiun, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap perusahaan dan memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Ini berarti karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
3.         Fungsi Dana Pensiun
Adapun dungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
a.         Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungjawaban atas beban bersama dari dana pensiun;
b.        Tabungan, yaitu impunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat dari setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya;
c.         Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaanya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama dan mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan atau janda/duda peserta.
D.      Sejarah Perkembangan Dana Pensiun Syariah
Secara faktual, di Indonesia pada 1995 dana pensiun yang menetapkan Prinsip syariah ini baru ada satu, yakni dana pensiun syariah yang dikeluarkan oleh PT Principal Indonesia. Polanya hampir sama dengan pola tabungan. sementara pada 1997 sudah terdapat beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun syariah, di antaranya Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Prinsipal Indonesia), dan Alianz.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat penyelenggara Program Pensiun Iuran Tetap (PPIP ) yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia, tbk. Dan disahkan berdasarkan SK Menteri Keuangan No. KEP.485/KM/1997, Tanggal 10 Oktober 1997. Melalui dukungan jaringan Bank Muamalat yang tersebar di seluruh Indonesia, DPLK siap memberikan layanan di setiap outlet BMI untuk review taran pendaftaran, setoran, maupun pembayaran manfaat pensiun di kemudian hari.
Lambannya pertumbuhan Dana Pensiun Syariah disebabkan oleh beberapa faktor, di antaanya keterbatasan regulasi, keterbatan instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.
E.       Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah
Dasar hukum berlakunya Dana Pensiun syariah yaitu:
1.        QS. An-Nisaa (4): 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat di atas menganjurkan kepada umat lslam agar mereka tidak meninggalkan keturunan yang lemah, yang tidak sejahtera. Maka sala satu upaya untuk meningkatkan tarap hidup sejahtera yakni dengan menjadi peserta dana pensiun.
2.        Hadits Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik bagimu daripada meninggalkan mereka dalam keadaan menjadi beban bagi orang lain dan meminta-minta kepada orang lain." (HR. Bukhari)
a.         UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
b.        Kompilasi Hukum Ekonomi syariah.
c.         Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
d.        Keputusan Menteri Keuangan RI No.288/KMK.017/1983 tanggal 28 Februari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun.
e.         Fatwa DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Wakalah.
f.         Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Mudharabah.
F.       Akad Dalam Dana Pensiun Syariah
1.      Akad Wakalah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Wakalah. Memutuskan:

G.      Jenis-Jenis Dana Pensiun Syariah
Menurut Pasal 626 Kmpilasi  Hukum Ekonomi Syariah, jenis dana pensiun syaria terdiri dari:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Syariah; dan /atau
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah.

terima kasih telah berkunjung . DanaPensiun Syariah

Comments

Popular posts from this blog

MANJEMEN RISIKO ASURANSI SYARIAH

KOMPENSASI DALAM ISLAM