MANJEMEN RISIKO ASURANSI SYARIAH
Pada
dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan (kerugian), dan kematian
merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak, hanya saja kita sebagai
manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi
ketidakpastian di masa depan. Allah berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 18:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Konsep
manajemen Islam menjelaskan bahwa setiap manusia hendaknya memperhatikan
perbuatan yang telah dilakukan pada masa yang telah lalu untuk merencanakan
hari esok. Perencanaan yang akan dilakukan harus disesuaikan dengan situasi dan
kondisi masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Manusia tidak
dapat memastikan sesuatu yang akan diperolehnya esok hari, namun demikian
manusia diwajibkan untuk berusaha.
Allah berfirman dalam QS. Al-Luqman ayat 34
sebagai berikut:
“Sesungguhnya hanya disisi Allah ilmu tentang
hari kiamat; Dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada didalam
rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang
akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui di
bumi mana dia akan mati. Sungguh , Allah Maha Mengetahui, Maha mengenal”
Sangat
jelas bahwa dalam ayat ini manusia dianjurkan untuk berusaha menjaga
kelangsungan hidup dengan memproteksi terjadinya kondisi yang buruk. Selain itu
ayat diatas menyatakan bahwa Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju
kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi (asuransi).
Dari
beberapa contoh tersebut, terlihat bahwa Islam sangat memperhatikan fungsi
manajemen risiko dan shari’ah Islam, demi kemaslahatan manusia. Demikian juga
halnya dengan perusahaan asuransi syariah harus selalu menjalankan fungsi
manajemen risiko karena sudah merupakan Sunnatullah dan keharusan dari agama
Islam. Maka, sudah menjadi karakter bagi perusahaan asuransi syariah untuk
mengembangkan dan mengaplikasikan fungsi manajemen didalam mengelola amanah
finansial yang dipegangnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi peserta
asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Jadi manajemen risiko dalam Islam
adalah suatu usaha untuk mencapai tujuan perusahaan dengan melakukan
fungsi-fungsi manajemen dengan prinsip shari’ah Islam.
Cara
Membagi Risiko dalam Asuransi Syariah
Menurut
Muhaimin Iqbal ada dua cara yang bisa dilakukan oleh operator asuransi syariah.
Dua cara tersebut adalah melalui reasuransi syariah dan melalui pembagian
risiko lintas skema.
a. Pembagian
Risiko Melalui Mekanisme Reasuransi Syariah
Cara ini lazim dipakai
oleh para operator untuk membagi risiko. Melalui mekanisme ini, fluktuasi
risiko yang muncul dari satu operator dibagi bersama dengan operator lain agar
tercipta sebuah kelompok yang lebih besar, atau pada beberapa kasus lebih luas
areal geografisnya. Dengan mekanisme ini, risiko yang muncul distabilkan
sehingga biaya keseluruhan dalam mengelola risiko dapat lebih terprediksi.
Dengan menggunakan cara ini, kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap
tertanggung juga dapat dikalkulasikan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
b. Pembagian
Risiko Lintas Skema
Melalui Mekanisme ini,
risiko yang sama yang berasal dari skema yang berbeda dikelompokkan agar
terbentuk peserta yang lebih besar berdasarkan risiko-risiko tertentu. Risiko
yang timbul dari kelompok-kelompok peserta yang lebih besar selalu dapat
diprediksi. Estimasi keseluruhan biaya risiko disini lebih terprediksi secara
akurat, yang kemudian didistribusikan lagi kepada setiap peserta dalam bentuk
kontribusi di setiap skema.
thank you. RISIKO ASURANSI SYARIAH DAN CARA MEMBAGI RESIKO ASURANSI SYARIAH
thank you. RISIKO ASURANSI SYARIAH DAN CARA MEMBAGI RESIKO ASURANSI SYARIAH
Comments
Post a Comment