MANJEMEN RISIKO ASURANSI SYARIAH



Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan (kerugian), dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak, hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi ketidakpastian di masa depan. Allah berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 18:
Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Konsep manajemen Islam menjelaskan bahwa setiap manusia hendaknya memperhatikan perbuatan yang telah dilakukan pada masa yang telah lalu untuk merencanakan hari esok. Perencanaan yang akan dilakukan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Manusia tidak dapat memastikan sesuatu yang akan diperolehnya esok hari, namun demikian manusia diwajibkan untuk berusaha.
 Allah berfirman dalam QS. Al-Luqman ayat 34 sebagai berikut:
Sesungguhnya hanya disisi Allah ilmu tentang hari kiamat; Dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada didalam rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh , Allah Maha Mengetahui, Maha mengenal
Sangat jelas bahwa dalam ayat ini manusia dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan hidup dengan memproteksi terjadinya kondisi yang buruk. Selain itu ayat diatas menyatakan bahwa Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi (asuransi).
Dari beberapa contoh tersebut, terlihat bahwa Islam sangat memperhatikan fungsi manajemen risiko dan shari’ah Islam, demi kemaslahatan manusia. Demikian juga halnya dengan perusahaan asuransi syariah harus selalu menjalankan fungsi manajemen risiko karena sudah merupakan Sunnatullah dan keharusan dari agama Islam. Maka, sudah menjadi karakter bagi perusahaan asuransi syariah untuk mengembangkan dan mengaplikasikan fungsi manajemen didalam mengelola amanah finansial yang dipegangnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi peserta asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Jadi manajemen risiko dalam Islam adalah suatu usaha untuk mencapai tujuan perusahaan dengan melakukan fungsi-fungsi manajemen dengan prinsip shari’ah Islam.
Cara Membagi Risiko dalam Asuransi Syariah

Menurut Muhaimin Iqbal ada dua cara yang bisa dilakukan oleh operator asuransi syariah. Dua cara tersebut adalah melalui reasuransi syariah dan melalui pembagian risiko lintas skema.
a.       Pembagian Risiko Melalui Mekanisme Reasuransi Syariah
Cara ini lazim dipakai oleh para operator untuk membagi risiko. Melalui mekanisme ini, fluktuasi risiko yang muncul dari satu operator dibagi bersama dengan operator lain agar tercipta sebuah kelompok yang lebih besar, atau pada beberapa kasus lebih luas areal geografisnya. Dengan mekanisme ini, risiko yang muncul distabilkan sehingga biaya keseluruhan dalam mengelola risiko dapat lebih terprediksi. Dengan menggunakan cara ini, kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap tertanggung juga dapat dikalkulasikan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
b.      Pembagian Risiko Lintas Skema
Melalui Mekanisme ini, risiko yang sama yang berasal dari skema yang berbeda dikelompokkan agar terbentuk peserta yang lebih besar berdasarkan risiko-risiko tertentu. Risiko yang timbul dari kelompok-kelompok peserta yang lebih besar selalu dapat diprediksi. Estimasi keseluruhan biaya risiko disini lebih terprediksi secara akurat, yang kemudian didistribusikan lagi kepada setiap peserta dalam bentuk kontribusi di setiap skema.

thank you. RISIKO ASURANSI SYARIAH DAN CARA MEMBAGI RESIKO ASURANSI SYARIAH 

Comments

Popular posts from this blog

KOMPENSASI DALAM ISLAM

DANA PENSIUN SYARIAH