KOMPENSASI DALAM ISLAM
A. Pengertian Kompensasi
Berdasarkan
peranan dan pendapatannya tenaga kerja digolongkan menjadi dua, yaitu pengusaha
dan karyawan atau manajer dan buruh. Pengusaha adalah setiap tenaga kerja yang
memperoleh pendapatannya berupa laba atau dividen dari modal yang
diinvestasikannya. Pendapatan ini besarnya tidak menentu tergantung dari laba
perusahaannya, bahkan tidak berfungsi dan berperan sebagai pemilik perusahaan
dengan modal yang diinvestasikannya. Karyawan adalah setiap orang yang bekerja
dengan menjual tenaganya fisik atau pikiran) kepada suatu perusahaan dan
memperoleh balas jasa sesuai dengan peraturan atau perjanjian.[1]
Besarnya
balas jasa atau kompensasi mencerminkan status, pengakuan dan tingkat pemenuhan
kebutuhan yang dinikmati oleh karyawan dan keluarganya. Jadi, kompensasi ini
harus ditentukan dan diketahui diawal perjanjian. Pentingnya kompensasi disini
yaitu apabila jabatan karyawan semakin tinggi maka semakin besar pula balas
jasa yang diterimanya.
Kompensasi
merupakan pengeluaran dan biaya bagi perusahaan. Pengeluaran yang dilakukan
perusahaan tidak lain adalah untuk memperoleh imbalan prestasi kerja yang lebih
besar dari karyawan.
Berikut
merupakan beberapa pengertian kompensasi dari beberapa ahli:
1.
Drs. Malayu S.P. Hasibuan,
kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau
tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa diberikan
kepada perusahaan. Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada
karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Upah adalah balas jasa yang
dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang
disepakati
2. William B. Werther dan Keith Davis, Kompensasi adalah apa
yang seorang pekerja terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya.
Baik upah per jam maupun gaji periodik yang didesain dab dikelola oleh bagian
personalia.
3. Andrew F. Sikula, kompensasi adalah segala sesuatu yang
dikonstitusikan atau dianggap sebagai suatu balas jasa atau ekuivalen.
B. Pemberian Kompensasi
Program
kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan,
karyawan dan pemerintah atau masyarakat. Agar tujuan tercapai dan akan
memberikan kepuasan bagi semua pihak. Program kompensasi juga harus ditetapkan
berdasrkan prinsip adil dan wajar, undang-undang perburuhan serta memperhatikan
internal dan eksternal konsistensi.
Peterson
dan Plowman mengatakan bahwa orang mau bekerja karena hal-hal berikut ini:
1. The desire of live, artinya keinginan untuk hidup
merupakan keinginan utama dari setiap orang.
2. The desire for prosession, artinya keinginan untuk memiliki
sesuatu merupakan keinginan manusia yang menjadi sebab mengapa manusia mau
bekerja.
3. The desire for power, artinya keinginan akan akan
kekuasaan.
4. The desire for recognition, artinya keinginan akan
pengakuan.
Dari
pendapat Peterson dan Plowman diatas maka dapat disimpulkan bahwa kebutuhan
yang dipuaskan dengan bekerja adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan fisik dan keamanan
2. Kebutuhan sosial
3. Kebutuhan egoistic
Dengan
mengetahui alasan orang mau bekerja dan berbagai macam keinginan yang ingin
dicapai dari hasil kerja maka kita dapat mengetahui tujuan dari pemberian
kompensasi. Tujuan dari diberikannya kompensasi antara lain:
1.
Mendapatkan karyawan yang
berkualitas
Organisasi saling bersaing di pasar tenaga kerja untuk
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan memenuhi standar yang diminta
organisasi. Oleh karena itu, untuk menarik calon karyawan masuk dalam
organisasi, organisasi harus merangsang calon-calon pelamar dengan tingkat
kompensasi organisasi lain.
2.
Mempertahankan karyawan yang sudah
ada
Dengan adanya kompensasi yang kompetitif, organisasi
dapat mempertahankan karyawan yang potensial dan berkualitas untuk tetap
bekerja.
3.
Adanya keadilan
Adanya administrasi kompensasi menjamin terpenuhinya rasa
keadilan pada hubungan antara manajemen dan karyawan. Dengan pengikatan
pekerjaan, sebagai balas jasa organisasi atas apa yang sudah diabdikan karyawan pada
organisasi, maka keadilan dalam pemberian kompensasi mutlak dipertimbangkan.
4.
Perubahan sikap dan perilaku
Adanya kompensasi yang layak dan adil bagi karyawan
hendaknya dapat memperbaiki sikap atau perilaku yang tidak menguntungkan serta
memengaruhi produktivitas kerja.
5.
Efisiensi biaya
Program kompensasi yang rasional membantu organisasi
untuk mendapatkan dan mempertahankan suber daya manusia pada tingkat biaya yang
layak.
6.
Administrasi legalitas
Dalam admisnistrasi kompensasi juga terdapat batasan
legalitas karena diatur oleh pemerintah dalam sebuah undang-undang. Tujuannya
adalah organisasi tidak memperlakukan karyawan sebagai aset perusahaan.
C. Kompensasi Dalam Perspektif Islam
Pada prinsipnya Islam menghendaki
adanya perlindungan menyeluruh terhadap pengaturan hubungan ekonomi antar
manusia sebagai bagian dari perilaku yang bersinggungan dengan sisi-sisi
kehidupan lainnya.5Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan rapi,
benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik, tepat
dan tulus sesuai dengan manajemen syariah.
Agar
kompensasi dapat memberikan kepuasan dan keadilan baik semua pihak baik
perusahaan maupun karyawan, Islam sebagai agama yang bersifat rahmatan
lil’Alamin menawarkan suatu penyelesaian yang sangat baik atas masalah
kompensasi agar kepentingan kedua pihak baik organisasi maupun karyawan bisa
terselamatkan. Al-Quran menegaskan kepada setiap muslim untuk senantiasa
terikat dengan aturan-aturan Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan yang
dijalankannya. Dengan kata lain hal ini termasuk dalam konsep manajemen.
Sebenarnya manajemen dalam arti mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan
baik, tepat dan tuntas merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran Islam.
Dalam hal waktu pembayaran imbalan
atau kompensasi, Islam mengatur bahwa kompensasi pekerja harus segera mungkin
dibayarkan (tunai), sebagaimana hadits Nabi SAW:
Artinya :”Dari Abdillah bin Umar,
Rosulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah orang upahan sebelum
kering keringatnya”(HR. Ibnu Majah)9
Hadis ini menjelaskan tentang
memberikan kompensasi kepada pekerja atau buruh yaitu hendaknya kita memberikan
kompensasi kepadanya sebelum keringatnya mengering. Atau dengan kata lain, kita
harus membayar kompensasi bila kerjanya telah selesai. Sebagai suatu sistem
kehidupan komprehensif, Islam dipercaya oleh pemeluknya sebagai ajaran yang
secara umum mengarahkan manusia untuk memperoleh dua dimensi kebahagiaan, dunia
dan akhirat. Keduanya merupakan kesatuan integral dan tidak dapat dipisahkan
sesuai dengan karakter manusia yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani. Di
samping memuat aturan tentang persoalan teologi, aqidah, dan ibadah, Islam juga
memberikan rambu-rambu tentang persoalan bidang ekonomi.
Hadits Rasulullah SAW. tentang upah
yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, bahwa Rasulullah Bersabda yang artinya:
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah
saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu;
sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya
makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan member pakaian seperti apa yang
dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang
sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka
hendaklah membantu mereka (mengerjakannya)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas dan dari hadits-hadits
di atas, dapat didefinisikan bahwa: upah adalah imbalan yang diterima seseorang
atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi (di dunia) dan dalam bentuk
imbalan pahala (di akhirat) secara adil dan layak. Berikut perbandingan tabel konsep upah antara barat dan Islam.
No.
|
Aspek
|
Barat
|
Ialam
|
1
|
Keterkaitan yang erat antara upah
dan moral
|
Tidak
|
Ya
|
2
|
Upah memiliki dua dimensi dunia
dan akhirat
|
Tidak
|
Ya
|
3
|
Upah diberikan berdasarkan prinsip
keadilan
|
Ya
|
Ya
|
4
|
Upah dibayarkan berdasarkan
prinsip kelayakan
|
Ya
|
Ya
|
Tabel Konsep Upah antara Barat dan Islam
Islam menyelesaikan suatu
penyelesaian yang sangat baik atas masalah kompensasi dan menyelamatkan
kepentingan kedua belah pihak, kelas pekerja dan para pengusaha tanpa melanggar
hak-hak yang sah dari pemilik perusahaan. Kompensasi ditetapkan dengan cara
yang tepat tanpa harus menindas pihak manapun. Setiap pihak memperoleh bagian
yang sah dari hasil kerjasama mereka tanpa adanya ketidakadilan terhadap pihak
lain.
D. Sistem dan Kebijaksanaan
Kompensasi
1.
Sistem kompensasi
Sistem pembayaran kompesasi yang umum dilakukan adalah:
a. Sistem waktu
Dalam sistem waktu besarnya kompensasi
ditetapkan berdasarkan standar waktu seperti jam, minggu atau bulan.
Diterapkannya sistemwaktu ini karena prestasi kerja yang sulit diukur per
unitnya dan bagi karyawan tetap kompensasinya dibayar atas sistem waktu secara
periodic setiap bulannya.
Kebaikan sistem waktu adalah administrasi
pengupahan mudah dan yang akan dibayarkan tetap. Dan kelemahan sistem waktu
adalah pekerja yang malas kompensasinya tetap dibayar sesuai perjanjian.
b. Sistem hasil
Dalam sistem hasil besar kompensasi
ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan, seperti per potong, meter, liter
dan kilogram.
Kebaikan dari sistem ini adalah karyawan diberikan
kesempatan untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan berprestasi baik agar
memperoleh balas jasa yang lebih besar. Kelemahan dari sistem ini adalah
kualitas barang yang dihasilkan kurang baik dan karyawan mampu balas jasanya
kecil.
c. Sistem borongan
Sistem borongan adalah suatu cara pengupahan yang
penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama
mengerjakannya. Sistem ini tergolong rumit karena lamanya waktu mengerjakan
serta banyaknya peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikannya.
2.
Kebijaksanaan Kompensasi
Besanya kompensasi harus ditetapkan berdasarkan
analisis pekerjaan, uraian pekerjaan spesifikasi pekerjaan, posisi jabatan,
konsistensi eksternal serta berpedoman kepada keadilan dan undang-undang
perburuhan.
E. Langkah-Langkah dalam Menentukan
Gaji atau Upah
Penentuan gaji harus dilakukan dengan
baik agar berfungsi sebagai alat untuk memotivasi karyawan dalam meningkatkan
produktivitasnya. Salah satu aspek dalam hal ini adalah jumlah gaji yang
diterima pegawai harus memiliki internal
equity dan external equity. Internal
equity adalah jumlah yang diperoleh sesuai dengan input yang diberikan dibandingkan dengan pekerjaan yang sama dalam
organisasi. External equity adalah
jumlah yang diterima dipersepsi sesuai dengan jumlah yang diterima dibandingkan
dengan yang diterima dalam pekerjaan yang sejenis di luar organisasi. Oleh
karena itu untuk mengusahakan adanya equity,
dalam menentukan gaji organisasi dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1.
Menganalisis jabatan atau tugas
Merupakan kegiatan untuk mencari informasi tentang
tugas-tudas yang dilakukan dan persyaratan yang diperlukan dalam melaksanakan
tugas tesebut agar berhasil untuk mengembangkan uraian tugas, spesifikasi tugas
dan standar untuk kerja.
2.
Evaluasi jabatan atau tugas
Merupakan proses sistematis untuk menentukan nilai
relative dari suatu pekerjaan dibandingkan dengan pekerjaan lain. Penilaian
pekerjaan umumnya dilakukan oleh ahli atau panitia yang sengaja dibentuk oleh
organisasi untuk melakukan evaluasi.
Berikut merupakan metode yang digunakan dalam praktik
penilaian pekerjaan:
a. Metode pemeringkatan (job
ranking)
Adalah metode yang digunakan untuk menilai
tingkat kepentingan secara umum dari suatu pekerjaan dibandingkan dengan yang
lain atau mengurutkan pekerjaan menurut tingkat kepentingannya dengan cara
mempelajari informasi analisis jabatan, yaitu deskripsi jabatan (job description), spesifikasi jabatan (job spesification) dan standar untuk
kerja (job performance standard),
kemudian secara subyektif menentukan pekerjaan mana yang lebih penting
dibandingkan dengan pekerjaan lain.
Secara procedural proses peringkatan dapat
dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1)
Memperoleh informasi jabatan.
2)
Menentukan jabatan-jabatan
tertentu yang akan dinilai.
3)
Menentukan faktor-faktor yang
dikompensasi.
4)
Membuat peringkat jabatan dan yang
lain.
b. Metode pengelompokkan (job
grading)
Adalah metode yang digunakan untuk menetapkan
suatu pekerjaan dalam kategori tertentu atau klasifikasi.
c. Metode perbandingan faktor
Merupakan metode yang digunakan untuk
membandingkan beberapa faktor dalam pekerjaan yang dapat dikompensasi. Metode ini
dapat dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
d. Metode penentuan poin (point
system)
Metode ini dilakukan dengan cara menentukan
poin atau angka untuk factor-faktor yang dapat dikompensasi.
3.
Survey gaji dan upah
Merupakan kegiatan untuk mengetahui tingkat gaji yang
berlaku secara umum dalam organisasi-organisasi yang mempunyai jabatan yang
sejenis. Survey dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti mendatangi
organisasi-organisasi untuk mendapatkan informasi mengenai tingkat gaji yang
berlaku, membuat kuesioner secara formal dan lain-lain.
4.
Penentuan tingkat gaji
Setelah evaluasi jabatan dilakukan, untuk menciptakan
keadilan internal yang menghasilkan ranking jabatan dan melakukan survey
tentang gaji yang berlaku di pasar tenaga kerja selanjutnya adalah penentuan
gaji. Misalnya, untuk penentuan metode poin, factor-faktor pekerjaan telah
ditentukan poinnya dan jabatan-jabatan kunci telah diketahui. Harga pasarnya berdasarkan survey
yang dilakukan. Selanjutnya, berdasarkan poin yang sudah ditentukan dengan
mempelajari informasi analisis jabatan , setiap pekerjaan ditentukan poinnya.
F. Komponen Kompensasi
Menurut Wirawan (2015), komponen
sistem kompensasi banyak jenisnya, jumlah dan jenis komponen berbeda di setiap
Negara. Kompensasi dapat dikelompokkan menjadi kompensasi
langsung (direct compensation) dan kompensasi tak langsung (indirect
compensation). Kompensasi langsung adalah kompensasi yang secara langsung
diterima oleh pegawai/karyawan sedangkan kompensasi tidak langsung adalah kompensasi
yang diterima oleh pegawai secara tidak langsung.
1.
Kompensasi Langsung
Kompensasi langsung adalah kompensasi
financial dan inatura yang diterima secara langsung oleh para pegawai sebagai
imbalan atas kerja yang diberikannya kepada organisasi. Kompensasi finansial
adalah imbalan dalam bentuk keuangan sedangkan kompensasi inatura adalah
imbalan dalam betuk barang seperti beras dan sebagainya. Dewasa ini, pegawai
negeri masih menerima kompensasi dalam bentuk beras disamping uang. Termasuk
dalam kompensasi langsung adalah pembayaran berdasarkan ketentuan undang-undang
atau peraturan pemerintah seperti jaminan sosial. Kompensasi langsung terdiri
dari:
a.
Upah dasar (basic pay). Adalah upah sebelum dikurangi
pajak atau potongan lainnya atau sebelum ditambah dengan tunjangan-tunjangan
atau benefit lainnya. Upah dasar dapat dikelompokkan menjadi:
1)
Gaji (salary). Adalah kompensasi finasial tetap
yang dibayarkan kepada pegawai setiap bulan.
2)
Upah (wage). Adalah kompensasi finansial
tetap yang dibayarkan kepada buruh/karyawan nonprofensional yang dibayarkan
berdasarkan jam kerja, harian atau mingguan, borongan atau unit produk.
b.
Upah kinerha (merit pay=pay for
performance). Yaitu upah yang diberikan kepada pegawai yang
kinerjanya memenuhi kriteria atau standar kinerja tertentu.
c.
Upah insentif (incentive pay). Adalah upah tambahan yang
diberikan kepada pegawai yang kinerjanya melampaui standar yang ditetapkan
perusahaan. Termasuk upah insentif adalah:
1)
Bonus (bonus). Adalah sejumlah gaji tambahan
dari sebagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada para pegawai.
2)
Komisi (commission). Adalah upah yang diberikan
kepada pegawai berdasarkan presentasi kinerjanya.
3)
Upah perpotong (piece rate). Penentuan upah berdasarkan
setiap unit produk yang diproduki atau dijual dengan standar upah yang tetap.
Biasanya berlaku pada perusahaan dagang.
4)
Berbagi untung (profit sharing). Adalah perjanjian berbagi untung
atau profit antara perusahaan dengan pegawai sebagai agen perusahaan di
samping gaji tetapnya. Berbagi untung dilaksanakan berdasarkan perjanjian
antara perusahaan dan pegawai sebelum diketahuinya keuntungan.
5)
Stock option (opsi saham). Perusahaan member kesempatan
kepada para pegawainya untuk membeli saham dengan harga yang ditetapkan
terlebih dahulu pada waktu tertentu dan di bawah harga pasar.
6)
Perbedaan upah sif (shift
differential). Adalah upah ekstra yang diberikan kepada pegawai karena
bekerja pada giliran kerja (shift) yang tidak disukai.
d.
Upah yang ditunda (differed pay). Adalah pengaturan kompensasi di
mana sebagian dari penghasilan pegawai dibayarkan sesudah upah tersebut
diperoleh. Pegawai dapat menggunakan upahnya di kemudian hari dan dapat menunda
pembayaran pajak di kemudian hari ketika upah diberikan.
1)
Rencana tabungan (saving plan). Adalah rencaran untuk menabung
sebagian gaji/upah pegawai untuk keperluan masa pensiun atau kehidupan hari
tua. Tabungan dalam saving tidak dikenai pajak sampai di kemudian hari ketika
tabungan tersebut digunakan.
2)
Pembelian saham (stock purchase). Penjualan saham (stock)
kepada pegawai dan atau manajer sebagai bagian dari kompensasi pegawai.
Penjualan ini diberikan kepada pegawai atau manajer berkinerja tinggi yang akan
bekerja untuk perusahaan dalam waktu jangka panjang.
3)
Annuity. Jaminan penghidupan pegawai oleh
perusahaan dengan pembayaran tetap di hari tua sampai meninggal.
2.
Kompensasi Tidak Langsung
Kompensasi tidak langsung adalah pembayaran
finansial dan nonfinansial yang diterima tenaga kerja sebagai tambahan dari kompensasi
langsung yang mereka terima. Kompensasi tidak langsung antara lain terdiri
dari:
a.
Program proteksi (protection
programme). Adalah pembayaran oleh lembaga pemerintah karena
perusahaannya bangkrut atau dalam pengawasan kurator dalam kurun waktu tertentu.
Termasuk dalam protection programme adalah: Asuransi kesehatan, asuransi jiwa,
penghasilan karena cacat dan pensiun.
b.
Upah ketika tidak bekerja. Misalnya, upah atau stipend
ketika vakansi, hari besar, sakit, menjalankan kewajiban Negara seperti wajib
militer dan jadi panitia pemilihan umum.
c.
Services and prerequisite. Adalah fasilitas yang disediakan
perusahaan untuk kelancaran pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Jenisnya
antara lain perumahan, uang transport, uang makan, fasilitas rekreasi, dan lain-lain.
G. Tantangan dalam Menentukan Gaji
dan Upah
Ada sejumlah faktor atau kekuatan yang mempengaruhi tingkat gaji yang
kadang berada diluar kendali organisasi. Faktor ini sekaligus menjadi tantangan
dalam merencanakan dan menentukan gaji, antara lain sebagai berikut:
1.
Tingkat gaji yang lazim. Tingkat gaji dan upah bisa sangat bergantung
pada ketersediaan (supply) tenaga kerja di pasar tenaga kerja dan permintaan
tenaga kerja. Untuk tenaga-tenaga kerja yang langka, tingkat gaji dan upahnya
dapat jauh melebihi tingkat gaji bila dilihat dari kacamata evaluasi jabatan.
2.
Serikat buruh. Serikat buruh bisa menjadi kekuatan yang sangat besar
dalam suatu organisasi, yang dapat memaksa organisasi untuk memberikan upah
atau gaji yang lebih besar bila dibandingkan dengan hasil evaluasi jabatan.
3.
Pemerintah. Pemerintah merupakan lembaga yang berkepentingan dengan
kesejahteraan pekerja sebagai warga negara dan terhadap keberlangsungan hidup
organisasi. Pemerintah mempunyai kekekuasaan yang besar dalam mengatur organisasi.
Pemerintah dapat menentukan tarif upah minimum, jam kerja standar dan tunjangan
yang mau tidak mau harus dipatuhi oleh perusahaan.
4.
Kebijakan dan strategi penggajian. Tantangan yang muncul ketika
penggajian adalah penyesuaian dengan situasi negara berangkutan. Dengan
demikian, dapat terjadi perbedaan gaji pada jabatan yang sama karena berada di
negara yang berbeda. Atau organisasi akan melakukan penyesuaian gaji untuk
merangsang seseorang agar bersedia ditempatkan di suatu negara.
5.
Nilai yang sebanding dan pembayaran yang lama. Ada kalanya pekerjaan
dengan derajat berbeda memiliki poin yang sama atau sebaliknya. Misalnya, nilai
poin untuk pekerjaan perawat yang biasanya didominasi oleh wanita dan ahli
listrik yang didominasi oleh laki-laki memiliki tingkat poin yang berbeda di
mana ahli listrik biasanya mendapatkan gaji yang lebih besar.
6.
Biaya dan produktivitas. Tenaga kerja merupakan salah satu komponen yang
sangat berpengaruh terhadap harga pokok barang. Tingginya harga pokok dapat
menurunkan penjualan dan keuntungan perusahaan. Tidak mampunya suatu perusahaan
mencapai keuntungan tertentu akan mengakibatkan turunnya turunnya kemampuan
perusahaan salam membayar gaji pegawai.
terima kasih telah berkunjung. :) KOMPENSASI dan KOMPENSASI DALAM ISLAM
Comments
Post a Comment